Peristiwa

Rabu 15 April 2020 | 15:26 WIB

Laporan: Ahmad

Pandemi Covid 19, Jokowi Tetapkan Status Bencana Nasional

Jokowi (dok : covid 19.go.id)

Visione, Jakarta - Presiden Jokowi tetapkan pandemi Corona jadi bencana nasional. Salah satu imbasnya, alokasi APBN 2020 berubah dan daerah bisa mendapatkan bantuan dari APBN untuk menangani wabah virus Corona

Ketua DPR Puan Maharani mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional non-alam. "Penetapan status tersebut  sebagai respons atas mewabahnya virus corona di Indonesia" ucapnya

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta BNPB memaksimalkan perannya dalam mengatasi bencana non-alam COVID-19. Langkah tersebut untuk meminimalisasi korban pasca ditetapkannya pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional oleh Presiden Jokowi

Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Rusli Cahyadi meminta pemerintah membuat kebijakan dan aturan yang lebih tegas mengenai mudik lebaran di tengah pandemic Covid-19. "Kalau sekadar imbauan saja takkan menyurutkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman" ujarnya

Jumlah kasus covid 19 sendiri sebagaimana di update gugus tugas penanganan Covid 19 hari ini yaitu : kasus positif 5136, meninggal 469 dan sembuh 446

TAG BERITA

Comment