Pendidikan
Rabu 16 Oktober 2019 | 20:20 WIB
Laporan: Lis
Ingin Tahu Lebih Detail Terkait “Pengukuran Tanah sebagai Awal Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” Yuk Simak Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Penyuluhan Tentang Pengukuran Tanah sebagai Awal Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Pertama dan paling utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah Pengabdian Kepada Masyarakat/PKM sebagai wadah realisasi para dosen Program Studi S-1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang, untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai salah satu pengejawantahan dari Tri Darma Perguruan Tinggi, PKM yang berjudul “Pengukuran Tanah sebagai Awal Kepastian Hukum Hak Atas Tanah” dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2019 di Aula Kantor Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Lengkong Karya dibuka oleh Bpk. Bahrudin, S.Sos. selaku Kepala Kelurahan Lengkong Karya dan yang mewakilinya, serta dihadiri kurang lebih oleh 25 (dua puluh lima) warga masyarakat.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dan kerja sama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang; Fakultas Hukum Universitas Pamulang; dan Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Fakultas Hukum telah memberangkatkan Tim Dosen sejumlah 5 (lima) orang dan 5 (lima) orang mahasiswa, yaitu Sulis Setyowati, S.H., LL.M. selaku Ketua Pengabdi; Eliana, S.H., M.Kn. selaku Narasumber; Dian Ekawati, S.H., M.H. selaku Penyuluh; Reni Suryani, S.H., M.Pd. dan Naib, S.H., M.H. selaku Anggota Pengabdi sekaligus Fasilitator; dibantu oleh Nur Fadhilah, Slamet, Muhammat Ali, Ayrton Febri Akbar, dan Mediyansah.
Selanjutnya Ibu Eliana, S.H., M.Kn. selaku Narasumber yang berprofesi juga Notaris dan Dosen memberikan penyuluhan bahwa pengukuran merupakan proses awal untuk mendapatkan kepastian letak batas bidang tanah terdapat mekanisme pengukuran antara lainPengukuran bidang tanah secara sistematik dan Pengukuran bidang tanah secara sporadik. Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia dengan sistim aplikasi komputer mengintegrasikan data spasial (peta) dan data teksual, dengan bantuan sistim komputer, pembuatan peta Dasar Pendaftaran Tanah, Peta Pendaftaran Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Peta Bidang Tanah dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Maka menarik untuk dilakukan Pengabdian Masyarakat dengan berjudul "Pengukuran Awal Kepastian Hukum Hak Atas Tanah"dan pokok masalah yang diangkat adalah bagaimana proses pelaksanaan Pengukuran Tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dan bagaimana mengatasi kendala yang dihadapi dalam Pengukuran Tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.
Kesimpulan dari pelaksanaan pengabdian masyarakat bahwa pengukuran sebagai awal untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar dan untuk terelenggaranya tertib admnistrasi pertanahan sementara untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam Pengukuran Tanah harus sesuai dengan pembuatan sketsa bidang tanah dan pemberian NIB oleh Tim BPN dimana Penunjukan batas bidang tanah dan pemasangan tanda batasnya dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan. Batas Desa diidentifikasi dan di deliniasi diatas peta, pengukuran bidang-bidang tanah dengan menggunakan peta foto (metode deliniasi) untuk batas bidang tanah yang jelas dan memenuhi syarat. Apabila pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar maka bidang-bidang tersebut diukur dan dipetakan dengan metode pengukuran yang sama dengan bidang tanah yang belum terdaftar. Definisi dapat dilakukan pada peta dasar pendaftaran berupa peta foto dan detail titik batas dapat terlihat jelas atau mudah diidentifikasi di peta tersebut. untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya. Tanda pengenal tersebut disebut Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Comment