Peristiwa
Jumat 17 Januari 2020 | 10:42 WIB
Laporan: amz
Polemik Tamansari Bandung, ATR/BPN Berikan Penjelasan
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN
Visione – Terkait polemik Tamansari, massa yang tergabung dalam “Forum Juang Tamansari Melawan” melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian ATR/BPN pada senin (13/1/2020).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut Kementerian ATR/BPN menetapkan tanah RW 11 Tamansari dengan status quo. Menyikapi tuntutan massa,, pihak ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas menerima perwakilan massa dan menjelaskan status tanah tersebut.
Di himpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4, 5, 6, 7, 9, 10, 12, 13, 14, 16, 17 dan 20.
Adapun warga yang menempati tanah milik Pemerintah Kota Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena terdapatnya proyek pembangunan jalan layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut, kecuali 5 orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 1978, tahun 2000, tahun 2002, serta tahun 2006 dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari.
Sebagaimana di ketahui, terdapat penolakan dari warga RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung yang terdiri dari 4 Kepala Keluarga yang menolak Pembangunan Rumah Deret Tamansari dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, Dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahun Anggaran 2017.
Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN menjelaskan status tanah tersebut kepada perwakilan massa aksi unjuk rasa. Sejak tahun 1930, tanah yang berlokasi di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan adalah milik Pemerintah Kota Bandung yang berasal dari pembelian yang dilakukan Gemente Bandoeng terhadap tanah milik Nji Oenti melalui Surat Segel Jual Beli tanggal 16 April 1930 seluas 592 Tumbak atau sekitar 8.334 M2
“Tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang A di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, dengan Nomor Register 0603 seluas sekitar 8.334M2” ujarnya.
Ia menambahkan, sejalan dengan program pembangunan Rumah Deret Tamansari, pada tanggal 14 Juni 2017 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pengamanan hukum atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dengan nomor berkas permohonan 55862/2017 dan telah menyetorkan biaya untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
“Pada tanggal 27 November 2017, Kantor Pertanahan Kota Bandung telah menerbitkan peta bidang tanah yang dimohon sertifikat” tuturnya.

Comment