Nasional

Selasa 01 Nopember 2016 | 16:57 WIB

Laporan: Fahreza Rizky

Kasus Dugaan Penistaan Agama Sedang Ditangani Polisi, Wiranto Harap Aksi 4 November Tak Langgar Aturan

source: Menko Polhukam Wiranto (google/post-line.com)

Visione.co.id, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menghimbau aksi demonstrasi pada 4 November 2016 mendatang tidak melanggar aturan dan menjaga ketertiban umum. Sebab, saat ini pihak kepolisian disebut tengah menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama (Ahok).

Wiranto meminta masyarakat untuk tenang dan tidak gelisah.

"Menanggapi masalah yang saat ini bergulir, memang Kapolri sudah melaporkan bahwa sudah dilakukan dan sedang berjalan proses mengenai kasus yang menyangkut apa yang diduga oleh publik yang dianggap sebagai suatu penistaan terhadap agama," kata Wiranto dalam jumpa pers bersama pimpinan ormas Islam seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (1/11) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan pimpinan ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tadi, Presiden RI Joko Widodo menekankan perlunya ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah watoniyah serta kebersamaan untuk merawat dan menjaga NKRI.

Kemudian, Wiranto menyebutkan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang tengah ramai diperbincangkan publik ini tengah diproses oleh pihak yang berwajib.

"Bahkan sebelum diproses, sebelum dipanggil, gubernur sudah minta diperiksa dan datang sendiri ke kepolisian, kemudian dari kedatangan itu diproses," jelasnya.

Meski demikian, ia mengungkapkan ada beberapa tahapan atau proses yang tidak serta merta dapat diselesaikan dalam satu waktu.

Sementara ini, kata Wiranto, pihak kepolisian sedang memanggil para saksi untuk memberikan kesaksiannya. Hal tersebut tentu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar dan memberikan satu kepastian hukum.

Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk memahami hal tersebut dengan bersikap tenang dan tidak gelisah.

"Kami mengharapkan demo tanggal 4 November 2016 tidak melanggar aturan, memang tidak dilarang menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi UU," tutur Wiranto.

Demonstrasi, lanjut dia, harus jelas berapa pesertanya, pemimpinnya, atributnya dan setelah pukul 18.00 membubarkan diri.

"Sehingga tidak dengan demikian meresahkan masyarakat, kalau satu demontrasi sudah mengganggu kebebasan orang lain berarti itu sudah langkah yang salah," tukasnya.

Selain itu, Wiranto juga menyebutkan bahwa MUI mengharapkan masyarakat tenang. "Saya kira yang disampaikan Ketua MUI KH Maruf Amin sudah sangat jelas, mengharapkan semuanya tenang, mari kita jalani kehidupan yang damai, yang elegan dan bermartabat," pungkasnya. (ant/frz)

Comment