Opini

Rabu 13 Mei 2020 | 18:12 WIB

Laporan: Susanto

Membangun Negeri “Tanpa” Korupsi (Bagian 4) : Menerka “Nasib” Permohonan Uji Materi Perppu No.1 Tahun 2020

Dr. Susanto, S.H., M.M., M.H. Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU). Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual.

Demikian bunyi berita beberapa media baik cetak maupun online. Dengan disahkannya Perppu tersebut diharapkan dapat memberikan fondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Disisi lain kabar tersebut mau tidak mau akan mempengruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa perkara uji materi Perppu No.1/2020 yang setidaknya diajukan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, dan Damai Hari Lubis. Pembahasannya direncanakan bakal digelar pekan depan. (Baca juga: Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020.

Sebelum mengetahui “Nasib” Permohonan Uji Materi Perppu No.1 Tahun 2020, perlu diketahui amar putusan MK, dapat berupa pernyataan bahwa permohonan: Pertama, Tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), jika pemohon tidak mempunyai legal standing atau Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai keweangan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan; Kedua, Dikabulkan, jika pemohon beralasan, atau; Ketiga, Ditolak, jila permohonan pemohon tidak beralasan.

Dalam permohonan uji materi terhadap Perppu No.1/2020 bisa diketahui jika Perppu No.1/2020 telah disahkan menjadi UU, sehingga objek permohonan “telah hilang”. Hal ini menjadi permohonan pemohon kemungkinan yakni, MK menilai permohonan telah kehilangan objek permohonan. Sehingga, kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak perlu lagi dipertimbangkan, karena Perppu tersebut sudah diterima dalam rapat paripurna DPR dan disahkan sebagai UU selama berlangsung proses persidangan di MK.

Berkaca dari berbagai putusan MK atas pengujian Perppu, maka MK dalam menguji Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah disetujui, dibahas dan disepakati DPR dalam rapat Banggar.

Oleh karena kemungkinan putusan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara maka masih dimungkinkan pemohon untuk mengajukan uji materi lagi terhadap UU baru tersebut. Mari kita tunggu putusan MK tersebut.

*) Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Comment