Buku
Kamis 16 Mei 2019 | 19:15 WIB
Laporan: Woro Indah Puspita Widya Nuri
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank Umum Syariah
Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank Umum Syariah
Woro Indah Puspita Widya Nuri
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Email: woroindah.06@gmail.com
Abstract
This study aims to find out how the relationship between murabahah financing and Bank Indonesia interest rates on murabahah margin income at Islamic Commercial Banks registered with the Financial Services Authority. The sample of this study were 3 exchange Islamic bank companies that did not go through the acquisition process which published quarterly financial reports from 2013-2017. The analytical method used to test the hypothesis is the Analysis of Multiple Linear Regression. The results of this study indicate the partial effect of murabahah financing on murabahah margin income has a positive and significant effect, and the partial of Bank Indonesia interest rate has a negative and not significant effect on murabahah margin income. The simultaneous (F test) shows that murabahah financing and Bank Indonesia interest rates simultaneously influence murabahah margin income.
Keywords: Murabahah Financing, Bank Indonesia Interest Rate, Murabahah
Margin Income
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga Bank Indonesia terhadap pendapatan margin murabahah pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sampel penelitian ini adalah 3 perusahaan bank syariah devisa yang tidak melalui proses akuisisi yang mempublikasikan laporan keuangan triwulannya dari tahun 2013-2017. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah Analisis Regresi Linier Berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaruh secara parsial antara pembiayaan murabahah terhadap pendapatan margin murabahah berpengaruh positif dan signifikan, dan parsial tingkat suku bunga Bank Indonesia berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pendapatan margin murabahah. Adapun secara simultan (uji F) menunjukan bahwa pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga Bank Indonesia secara simultan berpengaruh terhadap pendapatan margin murabahah.
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia,
Pendapatan Margin Murabahah
PENDAHULUAN
Di Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, bank syariah tentunya memiliki peran yang sangat besar. Hal ini diperkuat dengan lahirnya undang-undang syariah dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menyatakan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Sumardi, S. & Zulpahmi, Z. (2017) pembiayaan murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut Kasmir (2010:133) bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Menurut (A. Ifham Sholihin, 2010:492) margin keuntungan merupakan presentase tertentu yang diterapkan pertahun. Faktor eksternal dan faktor internal yang mempengaruhi margin, faktor yang mempengaruhi secara internal yaitu biaya operasional karena operasional bank pada prinsipnya adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan pembiayaan, maka semua biaya yang dikeluarkan untuk mendukung operasionalnya baik langsung maupun tidak langsung dapat digolongkan sebagai biaya operasional. Faktor yang mempengaruhi secara eksternal yaitu suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Menurut (Rizal et al Yaya, 2014:175) pendapatan margin murabahah merupakan pendapatan margin yang sudah menjadi hak bank karena jatuh temponya angsuran piutang. PAPSI 2013 tidak membedakan antara pendapatan margin murabahah yang sudah berwujud kas maupun belum. Keduanya digabung dalam satu rekening, yaitu pendapatan margin murabahah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah per Desember 2017, porsi pembiayaan murabahah (jual beli), masih mendominasi pembiayaan yang diberikan Bank Syariah di Indonesia. Berikut ini adalah porsi pembiayaan syariah berdasarkan akad yang digunakan yang diberikan oleh bank syariah kepada para nasabah pembiayaannya sampai dengan Desember 2017.
Sumber : SPS OJK Desember, 2017
Berdasarkan gambar diatas dapat kita lihat bahwa pembiayaan murabahah mengambil peranan yang sangat signifkan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank umum syariah di Indonesia. Sampai dengan Desember 2017 dari total pembiayaan sebesar Rp. 285.722 triliun, porsi pembiayaan murabahah adalah sebesar Rp. 150.312 triliun. Sedangkan porsi pembiayaan dengan skema mudharabah hanya sebesar Rp. 17.090 triliun dan untuk pembiayaan musyarakah mencapai angka Rp. 101.552 triliun. Sisanya terbagi ke dalam pembiayaan qardh, ijarah, dan istishna dengan total sebesar Rp. 16.768 triliun. Pembiayaan melalui murabahah memang paling banyak didominasi dibandingkan pembiayaan lainnya. Faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah begitu diminati yaitu skema pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi menurut prinsip murabahah keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dinegosiasikan sewajarnya pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh pada ulama, terhindar dari riba dan pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah tidak dibayar secara tunai, yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.
Dari hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Liana dan Lili, 2014) (Farah Dilla, 2015) (Azharsyah dan Fitria, 2012) menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap margin murabahah, pengaruhnya erat dan searah. Artinya peningkatan pembiayaan murabahah cenderung meningkatkan margin murabahah. Sedangkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Fikri, 2012) (Azharsyah dan Fitria, 2012) (Aswin, 2015) menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap margin murabahah. Dan tingkat suku bunga bank indonesia hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Rilo, 2017) (Haidar, 2014) (Farah, 2015) menunjukkan bahwa secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap margin murabahah. Sedangkan hasil penelitian (Liana dan Lili, 2014) (Fikri, 2012) (Muktar, 2014) menunjukkan bahwa tingkat suku bunga bank indonesia secara parsial terbukti berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap margin murabahah.
Berdasarkan uraian yang telah di jelaskan diatas, maka peneliti ingin mengambil judul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank Umum Syariah”.
LANDASAN TEORI
Pembiayaan Murabahah
Menurut (M. Syafi’i Antonio, 2011:101) pembiayaan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Antonio menambahkan, “Dalam jual beli jenis ini, penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya”.
Suku Bunga Bank Indonesia
Menurut (Sunariyah, 2011:80) suku bunga adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur.
Pendapatan Margin Murabahah
Menurut (Rizal et al Yaya, 2014:175) pendapatan margin murabahah merupakan pendapatan margin yang sudah menjadi hak bank karena jatuh temponya angsuran piutang. PAPSI 2013 tidak membedakan antara pendapatan margin murabahah yang sudah berwujud kas maupun belum. Keduanya digabung dalam satu rekening, yaitu pendapatan margin murabahah.
Akuntansi Pembiayaan Murabahah
Standar Akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang akuntansi murabahah. PSAK 102 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan murabahah dalam PSAK 59 yang menyangkut tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah. berikut contoh jurnal transaksi murabahah :
Db. Piutang Murabahah
Cr. Persediaan
Cr.Margin Murabahah Tangguhan
Db. Kas
Cr.Piutang Murabahah
Db. Margin Murabahah Tangguhan
Cr. Keuntungan Murabahah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Margin Murabahah
- Faktor Internal:
- Biaya Operasional.
- Return on Assets (ROA).
- Tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target).
- Faktor Eksternal:
- Suku Bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Suku Bunga Pinjaman Bank Konvensional (Base Lending Rate).
Pengaruh Pembiayaan Murabahah terhadap Pendapatan Margin Murabahah
Menurut (Nurhayati dan Wasilah, 2013:175) pengertian pembiayaan murabahah terdapat dalam PBI No. 13/13/PBI/2011 Pasal 1 butir 7 yang menyatakan bahwa, pembiayaan berdasarkan akad murabahah, yang selanjutnya disebut pembiayaan murabahah adalah pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Hal ini didukung oleh penelitian (Liana dan Lili, 2014) (Farah Dilla, 2015) (Azharsyah dan Fitria, 2012) yang mengatakan bahwa pembiayaan murabahah memiliki pengaruh positif terhadap pendapatan margin murabahah.
H11 : Pembiayaan murabahah berpengaruh positif terhadap pendapatan margin murabahah .
H01 : Pembiayaan murabahah tidak berpengaruh positif terhadap pendapatan margin murabahah.
Pengaruh Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Pendapatan Margin Murabahah
Menurut (Boediono, 2014:76) suku bunga adalah harga dari penggunaan dana investasi (loanable funds). Tingkat suku bunga merupakan salah satu indikator dalam menentukan apakah seseorang akan melakukan investasi atau menabung. Hal ini didukung oleh penelitian (Liana dan Lili, 2014) (Fikri, 2012) (Muktar, 2014) yang mengatakan bahwa tingkat suku bunga Bank Indonesia memiliki pengaruh negatif terhadap pendapatan margin murabahah.
H11 : Tingkat suku bunga Bank Indonesia berpengaruh negatif terhadap pendapatan margin murabahah.
H01 : Tingkat suku bunga Bank Indonesia tidak berpengaruh negatif terhadap pendapatan margin murabahah.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muktar. (2014). Pengaruh Pembiyaan Murabahah dan Tingkat Suku Bunga Terhadap Margin Murabahah Pada PT Bank Syariah Mandiri Tbk Periode 2009-2011. Skripsi. Medan : Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Medan Area.
Antonio, Muhammad S. (2011). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asy-syubaili. (2011). Ilmu Bisnis dan Perbankan; Perspektif Ulama Salaf. Bandung: Toobagus Publishing.
Boediono. (2014). Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No. 5 Ekonomi Makro. Yogyakarta: BPFE.
Dilla, Farah. (2015). Pengaruh Pembiyaan Murabahah dan Kebijakan Moneter Terhadap Pendapatan Margin Murabahah (Studi Pada Bank Umum Syariah Tahun 2010-2014). Skripsi. Bandung : Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pendidikan Indonesia.
Ghozali, Imam. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 23. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Husnan, Suad. (2009). Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Edisi Keempat. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2013). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah. Jakarta: IAI.
I. Azharsyah & F. Fitria. (2012). Implikasi Penetapan Margin Keuntungan Pada Pembiayaan Murabahah: Suatu Studi Dari Perspektif Islam Pada Baitul Qiradh Amanah (The Implication of Pre-Profit Determination on the Murabahah Financing: A Study from an Islamic Perspective at Baitul Qiradh Amanah). Journal of Islamic Economics and Finance. Vol.1, No.2, 2012.
Kasmir. (2010). Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
______. (2014). Dasar-Dasar Perbankan. Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lathif, Ah. Azharuddin. (2013). Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah. Vol.XII, No.2.
Lupiyoadi, Rambat dan Ikhsan, Ridho B. (2015). Praktikum Metode Riset Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
- ahdan, Aswin. (2015). Pengaruh Tingkat Suku Bunga Terhadap Margin Murabahah dan Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Periode 2010-2014. Skripsi. Surabaya : Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Airlangga.
Nurhayati, & Wasilah. (2013). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Rasul, A. A. (2011). Ekonometrika Formula dan Aplikasi dalam Manajemen. Jakarta: Mitra Wacana Media.
S, Haidar S. (2014). Pengaruh Biaya Operasional dan Tingkat Suku Bunga Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Pada PT Bank Mega Syariah Indonesia. Skripsi. Yogyakarta : Program Studi Keuangan Islam. Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Kalijaga.
S, Liana P. & Lili S. (2014). Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada PT Bank Syariah Mandiri. Skripsi. Palembang : Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. STIE MDP.
Sholihin, Ahmad I. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sjahdeini, S. R. (2014). Perbanksan Syariah (Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya). Jakarta: Pranada Media Group.
Statistika Perbankan Syariah OJK Desember 2017. http://www.ojk.go.id
Sudarsono, H. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Edisi Keempat. Yogyakarta: Ekonisia.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sumardi, S. & Zulpahmi, Z. (2017). Peran Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Husnayain Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam. 1(1), 68-89. doi:10.22236/alurban_vol1/is1pp68-88.
Sunariyah. (2011). Pengantar Pasar Modal. Edisi 6. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Sunyoto, D. (2014). Konsep Dasar Riset Pemasaran & Perilaku Konsumen. Yogyakarta: CAPS.
Tim Penyusun. (2014). Panduan Pedoman Penyusunan Skripsi. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka.
U. Karim, J. Shafiullah & K. Zahoor. (2017). Islamic Working Capital Finance Through Murabahah for a Construction Company. Journal of Islamic Business and Management.
Undang - Undang Dasar No. 21 Tahun 2008, Tentang Perbankan Syariah.
Wahyudi, Rilo. (2017). Pengaruh ROA, DPK, Inflasi dan BI Rate Terhadap Margin Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah di Indonesia. Skripsi. Jakarta : Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UIN Syarif Hidayatullah.
Yaya, Rizal E. A. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Zaenuri, Fikri. (2012). Analisis Pengaruh Variabel Biaya Operasional, Volume Pembiayaan Murabahah, Bagi Hasil DPK, Inflasi dan BI Rate Terhadap Margin Murabahah (Studi Kasus Pada PT Bank BRI Syariah Periode 2009-2011. Skripsi. Depok: Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Indonesia.
Comment