Nasional
Jumat 27 Januari 2017 | 15:19 WIB
Laporan: Afi
Gubernur Papua Minta Freeport Segara Bayar Ganti Rugi Kepada Rakyat Papua
Sumber Foto: Gramico
JAKARTA- Pemerintah daerah (Pemda) Papua berhasil memenangkan gugatan atas PT. Freeport Indonesia (FI) terkait pajak air permukaan. Maka itu, Pemda Papua secara tegas meminta agar FI segera membayar ganti rugi kepada rakyat Papua. Demikian sampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe saat menggelar konverensi pers di Hotel Pullman Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.
Lukas Enambe mengungkapkan bahwa Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017 memutuskan bahwa Pemda Papua telah memenangkan perkara tersebut. Sehingga FI harus membayar denda total kurang lebih Rp3,5 triliun. “Hingga saat ini FI belum membayarnya,” katanya.
Lukas menceritakan perkara ini muncul karena Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukaan adanya kekurangan penerimaan pajak. Sehingga Pemda melayangkan surat kepada FI. Namun, FI merasa keberatan dan membawa perkara ini ke Pengadilan Pajak Jakarta. “Mei 2015 FI menggugat Pemda Papua terkait penerimaan pajak air permukaan daerah ke Pengadilan Pajak Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa langkah FI mengguat Pemda Papua berdasakan Perda Nomor 5 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa FI wajib membayar pajak air permukaan kepada daerah sebesar Rp10 per m3/ detik. Padahal Pemda telah memberlakukan tarif baru yang berbeda. Berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 FI wajib membayar pajak air permukaan kepada daerah sebesar Rp120 per m3/detik.
“FI bertahan dengan kontrak karya yang lama. Dan Pengadilan Pajak Jakarta menolak guatan FI dan menyetujui keinginan Pemda,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan kembali agar FI harus melunasi pembayaran pajak sesuai dengan Perda Nomr 4 tahun 2011. Selain itu, harus membayar denda dan membayar sepenuhnya permintaan pemerintah daerah.
Baginya dengan memenangkan perkara ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki tata kelola minerba di bumi Papua. Maka itu untuk langkah selanjutnya Lukas akan mengawal agar UU Minerba yang baru nanti bener- benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua. “Ini adalah langkah awal menuju proses selanjutnya kerena kita sedang membicarakan kontrak karya tahap dua, regulasi menyangkut minerba. Kepentingan Papua harus masuk dalam regulasi baru ada bab sendirinya yang membicarakan kepentingan Papua,” paparnya.

Comment